Dinas Ketahanan Pangan : : #

Berita Terupdate

Berita Utama

Tentang Kami
Tentang Kami

Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sulsel

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan terbentuk berdasaran Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2021 dan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.  Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan  menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, meliputi ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan, yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.  Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan juga sebagai Lembaga Sertifikasi Organanik dan Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Link Terkait Tautan Kami

Situs Terkait

Galeri Foto

Galeri Foto Kegiatan Kami

Images
Images